Fungsi bank pertama sebagai money intermediary atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian lender menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, financial institution bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Have confidence in
Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Sementara bank umum merupakan financial institution yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan financial institution sentral. Jika financial institution perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis financial institution yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Financial institution adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Bank adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Bank merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional.
Kantor Kas merupakan jenis kantor lender yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27]
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Meskipun perannya sangat penting, akan tetapi masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara perbankan dan bank.
Sedangkan fungsi tambahan perbankan diantaranya adalah memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan generasi financial institution.
Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Financial institution akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor ten Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jika melihat sejarahnya, tentu sudah tergambar mengenai apa itu lender. Mari memahami pengertian lender lebih lanjut dengan penjelasan di bawah ini.
Fungsi utama perbankan sebenarnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Maksudnya, lender bertugas menjadi bank perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Namun selain itu, masih ada beberapa fungsi perbankan yang lain, diantaranya adalah:
Salah satu sejarah perbankan Indonesia yang sampai saat ini masih adalah perbankan syariah. Lalu, bagaimana sejarah perbankan syariah yang ada di Indonesia? Untuk mengetahui lebih jauh akan informasi itu, kamu bisa mendapatkannya pada buku Perbankan Syariah Indonesia.